Showing posts with label SMA MA SMK. Show all posts
Showing posts with label SMA MA SMK. Show all posts

Tuesday, October 8, 2019

Contoh Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Kembali berjumpa dengan kami Administrasi Guru, Semoga Bapak/Ibu Guru Pengunjung setia Blog ini diberikan kesehatan, kesejahteraan dan kemudahan dalam setiap kegiatan yang sedang dilakukan. amiiin. Kali ini izinkan kami bagikan Contoh Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dalam format Ms. Word yang bisa di dapatkan secara Gratis.

Contoh Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Sebelumnya kami sudah bagikan Contoh Rencana Kerja Tahunan (RKT) di artikel sebelumnya yang masih berkaitan dengan RKJM. Jadi nantinya Bapak/Ibu bisa mendapatkan 2 file sekaligus yakni RKT dan RKJM.

Maksud Tujuan RKJM

Adapun yang menjadi maksud dan tujuan disusunya Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) di Sekolah/ Madrasah ini diantaranya :

1. Maksud

  • Sebagai acuan bagi sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran
  • Dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam menentukan kebijakan sekolah
  • Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga sekolah dalam memajukan pendidikan
  • Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan pendidikan baik akademik maupun non akademik

2. Tujuan

  • Menjamin agar perubahan atau tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko kecil.
  • Tersedianya panduan bagi sekolah dalam memanfaatkan subsidi baik subsidi dari pemerintah maupun dari nonpemerintah.
  • Pedoman untuk terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan antar waktu
  •  Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
  • Dapat dijadikan tolak ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di sekolah
  • Membantu sekolah dalam menyusun anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan
  • Untuk memberikan gambaran keadaan sekolah secara menyeluruh di masa empat tahun mendatang
  • Sebagai pedoman dalam menemukan arah kebijakan sekolah dan landasan komitmen bersama seluruh komponen sekolah.
  • Sebagai acuan dalam menentukan skala prioritas program sekolah.
  • Untuk memacu peningkatan prestasi sekolah dalam bentuk pengembangan fisik maupun non fisik
  • Untuk membangkitkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam upaya berinteraksi secara aktif dalam pengembangan program sekolah.
  • Untuk mendorong pemerintah dan instansi terkait lainnya agar memberikan pembinaan maupun kerjasamanya dalam program pengembangan sekolah.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Contoh RKJM dimulai dari BAB I sampai dengan BAB V bisa dilihat melalui preview dan link download dibawah ini ;

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)


File yang kami bagikan semuanya disimpan Rapih di Google Drive, supaya terhindar dari Virus Komputer/ laptop sehingga nanti bisa dengan tenang untuk bapak/ibu mendapatkan file ini.

Bagi yang membutuhkan file yang kami bagikan kali ini, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link berikut ini ;
Download Contoh Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
Read More

Saturday, October 5, 2019

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 (BOS Afirmasi dan Kinerja)

Berikut ini kami bagikan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah jalur Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 dalam format PDF yang bisa didapatkan secara Gratis.

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 (BOS Afirmasi dan Kinerja)

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Akhirnya cair juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jalur Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 ini yang diperkuat dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Unutk sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja ini bisa dilihat melalui Edaran masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

Muncul Pertanyaan :
  1. Kenapa Sekolah saya tidak menerima BOS Kinerja atau Afirmasi
  2. Kriteria Penerima BOS Kinerja atau Afirmasi
  3. Besaran Biaya yang diterima dari BOS Kinerja atau Afirmasi
Semua itu sudah ada didalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan beberapa Pasal Penting untuk menjawab 3 bahkan lebih pertanyaan. Selamat menyimak

Apa Itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja


Pasal 2
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 3
BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
  • mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
  • memiliki sumber listrik; dan
  • memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Pasal 4

BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
  • 60 (enam puluh) untuk SD;
  • 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
  • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
  • Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
  • Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
  • Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

Alokasi dan Penggunaan Bantuan BOS Afirmasi
Pasal 6
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Pasal 7
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan langganan daya dan jasa.

Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

Pasal 9
Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.

Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.

RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi.

Rincian Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
  • perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
  • perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
  • perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
  • perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
  • perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
  • perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit
Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:

Perangkat Tablet
  • Tersedia sistem operasi;
  • Prosesor setara quad core, G-Sensor;
  • Memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
  • Kamera 5.0 MP;
  • Jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
  • Layar 7 Inci;
  • Audio 3.5 mm jack (build in);
  • Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
  • Baterai 4000 m.Ah;
  • Garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan
  • Memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
Perangkat Komputer PC
  • Prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
  • memori standar 8 GB DDR3;
  • hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
  • video graphic adapter;
  • memiliki CD/DVD drive;
  • Layar 14 inci;
  • sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
  • jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
  • konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
  • garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia
Perangkat laptop
  • prosesor intel core i3 atau yang setara;
  • memori standar 4GB DDR3;
  • hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
  • monitor 14 (empat belas) inci;
  • sistem operasi original;
  • aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
  • garansi 1 (satu) tahun
  • Perangkat proyektor
  • sistem DLP;
  • Resolusi XGA;
  • Brightness 3000 lumens;
  • Contras ratio 15.000:1;
  • Input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
  • Garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
  • Perangkat jaringan nirkabel (access point)
  • rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
  • kecepatan 300Mbps;
  • 1x10/100/1000 MBps WAN; dan
  • 3x10/100/1000 MBps LAN;
  • perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk
  • kapasitas1 (satu) terrabyte;
  • tipe SATA; dan
  • garansi 1 (satu) tahun.
Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
  • satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
  • pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
  • Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).
Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
  • perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
  • kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
  • kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
  • kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan kontenkonten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran. perangkat laptop digunakan untuk:
  • menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
  • pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;
  • pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
  • peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  • perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
  • perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
  • perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
  • tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.
  • Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
  • dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
  • tidak dapat dimiliki secara pribadi.

B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
  • layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
  • layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
  • layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
  • Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
  • satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
  • pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Itulah kiranya yang bisa kami uraikan mengenai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Selengkapnya mengenai Isi dan Berkas dari Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja bisa dilihat dan di dapatkan melalui link dibawah ini :
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 (BOS Afirmasi dan Kinerja)
Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 (BOS Afirmasi dan Kinerja) pada kesempatan kali ini. Semoga tahun Depan sekolah Bapak/Ibu mendapatkan bantuan tersebut untuk Pengadaan Sarana Prasarana penunjang Pendidikan sesuai peruntukannya. Sekian dan Terima Kasih.
Read More

Wednesday, September 25, 2019

Jadwal UN Tahun 2019-2020

Kembali berjumpa dengan kami Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan Jadwal UN Tahun 2019-2020 untuk UNBK/UNKP jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMAK/ SMTK/ Utama Widya Pasraman/ Ulya/ Paket C melalui surat Edaran BSNP Nomor  0110/SDAR/BSNP/IX/2019.

Jadwal UN Tahun 2019-2020

Jadwal UN Tahun 2019-2020

Dengan hormat, dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Jadwal Pelaksanaan UN dan Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk menjadi acuan pelaksanaan UN.

Jadwal UN ditetapkan sesuai hasil keputusan BSNP dan rapat koordinasi BSNP dengan Direktorat terkait, Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Jadwal Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020 seperti terlampir. POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 akan kami sampaikan kemudian.

Jadwal UNBK SMK/MAK/ SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C, SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB Tahun 2019/2020


Jadwal UNKP SMK/MAK/ SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C, SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB Tahun 2019/2020



Jadwal Susulan UNBK SMK/MAK/ SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C, SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB Tahun 2019/2020


Jadwal UNKP Susulan SMK/MAK/ SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C, SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB Tahun 2019/2020



Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri


Download Jadwal Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020

Selengkapnya mengenai Isi dari File Jadwal Ujian Nasional Tahun 2019/2020 yang akan dibagikan kali ini, bisa dilihat melalui preview atau langsung Download melalui link dibawah ini :

Jadwal UN (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2019/ 2020


File yang kami bagikan semuanya disimpan Rapih di Google Drive, supaya terhindar dari Virus Komputer/ laptop sehingga nanti bisa dengan tenang untuk bapak/ibu mendapatkan file ini.

Bagi yang membutuhkan file yang kami bagikan kali ini, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link berikut ini ;
Download Jadwal UN (UNBK-UNKP) Tahun 2019-2020
Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Jadwal UN Tahun 2019-2020 pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.
Read More

Monday, June 17, 2019

Download Juknis MPLS 2019/ 2020 (SD, SMP, SMA, SMK)

Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan Juknis MPLS 2019/ 2020 atau Petunjuk Teknis Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 dalam format PDF yang bisa di dapatkan secara Gratis.

Juknis MPLS 2019/ 2020 ini akan sangat dibuthkan untuk Panitia Pelakasana Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai Pedoman Kegiatan. Petunjuk Teknis ini sebagai Pedoman untuk Panitian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan umumnya sekolah yang tentunya sebagai penyelenggara MPLS/MOPD agar kegiatan bisa berjalan searah dengan regulasi dari pemerintah.

Petunjuk Teknis MPLS ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Tentu didalam Juknis MPLS ini beberapa acuan yang harus dan tidak boleh ada dalam dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah yang mengganti istilah dari Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD). Adapun secara singkat kami jelaskan berikut ini

Juknis MPLS 2019/ 2020 (SD, SMP, SMA, SMK)



Tujuan MPLS

  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Bentuk Kegiatan MPLS

  • Kegiatan wajib, Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah.
  • Kegiatan pilihan, Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Waktu Kegiatan MPLS

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Penanggung Jawab MPLS

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

Hal-hal yang perlu diperhatikan selama MPLS

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Petunjuk Teknis MPLS tahun Pelajaran 2019/2020 yang dibagikan kali ini disimpan Rapih di Google Drive, supaya terhindar dari Virus Komputer/ laptop sehingga nanti bisa dengan tenang untuk bapak/ibu mendapatkan file ini.

Bagi yang membutuhkan file yang kami bagikan kali ini, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link berikut ini ;

Link Download Juknis MPLS 2019/ 2020 (SD, SMP, SMA, SMK) - KLIK DISINI-

Selain Juknis kami juga bagikan materi-Materi MPLS seperti Wawasan Wiyata mandala, Kepramukaan, Kesadaran berbangsa Bernegara, Cara belajar Efektif, Pendidikan Karakter, Tata Krama, Pembinaan Mental dan pengenalan Kurikulum di Sekolah.

Link Download Materi MPLS Tahun 2019/2020 KLIK DISINI
Read More

Thursday, June 13, 2019

Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI

Administrasi-Guru. Berikut ini kami bagikan Administrasi Sekolah tentang Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri) dalam format DOCX yang bisa didapatkan secara gratis.

Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI


MOU Kerjasama SMK dengan DUDI

MOU (Memorandum of Understanding) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Ini biasanya dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan dalam hal penempatan Siswa dan Siswi Kelas 12 untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sesuai dengan Jurusan yang diambilnya.

Dibawah ini kami sertakan pula contohnya dan jangan khawatir kami bagikan pula dalam bentuk filenya, silahkan disimak..!!


KOP SEKOLAH



Nomor        :.....................................................
Lampiran    : 2 lembar
Hal               : Kerjasama MOU (Momerendum Of Understanding) Dengan Pasangan Institusi


Kepada Yth.
Direktur / Direksi / Manager
Kepala / Pimpinan / Ketua


………………………………...
Di tempat


Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.


Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan SMK Al- Hikmah Mesuji yang meliputi kerja, sikap professional, etos kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja pada masa-masa yang akan datang, maka perlu dibuat surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan institusi pasangan. Berikut kami sertakan surat (blanko) MOU dimaksud, seperti tertuang pada lampiran.


Demikian surat ini kami buat, atas kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamu alaikum Wr. Wb.




Makarti Mulya, .....................................
KEPALA SEKOLAH



AHMAD BASIR, M.Pd.I

----------------------------------------------------------------------------------------------------


NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK AL- HIKMAH MESUJI
DENGAN DUNIA USAHA / DUNIA INDUSTRI


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Kepala Sekolah SMK : ....................................

Alamat Sekolah              : ....................................

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (I)

Dalam hal ini atas nama SMK ....................................

2. Direktur / Direksi / Manager/ Pimpinan


Nama                : ....................................

Unit Kerja         : ....................................

Alamat              : ....................................

Nomor Telp.      : ....................................

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (II)

Dalam hal ini atas nama Perusahaan / Instansi sebagai Institusi Pasangan (IP) SMK ....................................


Bahwa pada hari ini ....................................Tanggal .................................... Tahun ..................................... PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan .................................... SMK .................................... dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut.

Pasal I 
TUJUAN

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan khususnya sumber daya manusia SMK ...................................., melalui ....................................

Pasal II
PRINSIP KERJASAMA

Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Pasal III
 RUANG LINGKUP

Ruang lingkup meliputi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pendidikan Sistem Ganda antara lain:
  1. Sebagai tempat pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
  2. Penyusunan bersama Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
  3.  Bersama dengan pihak sekolah melaksanakan proses pendidikan, pembimbing dan transfer ilmu selama PSG berlangsung
  4. Melalui mekanisme Majelis Sekolah (MS), ikut serta dalam meningkatkan mutu dan pengakuan terhadap kemampuan tamatan / lulusan.


Pasal IV
MASA KERJASAMA

Kerjasama ini berlaku sejak Naskah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai dengan Naskah perjanjian Kerjasama yang baru disepakati kedua belah pihak

Pasal V
LAIN-LAIN

Naskah Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diperbaiki atau ditinjau kembali melalui proses musyawarah mufakat bersama

Itulah kiranya yang bisa kami tampilkan dan uraikan mengenai CONTOH MOU Kerja sama SMK dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI


File yang kami bagikan semuanya disimpan Rapih di Google Drive, supaya terhindar dari Virus Komputer/ laptop sehingga nanti bisa dengan tenang untuk bapak/ibu mendapatkan file ini.

Bagi yang membutuhkan file yang kami bagikan kali ini, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link berikut ini ;

Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI LINK1

Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI LINK2
 
Contoh MOU Kerjasama SMK dengan DUDI LINK3
Read More

Monday, March 18, 2019

Soal PTS Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun 2019

Soal PTS Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun 2019 - Menjelang pelaksanaan penilaian tengah semester 2/ Genap, biasanya bapak/ibu harus sudah menyiapkan soal UTS/PTS setelah dilaksanakannya beberapa pertemuan di awal tahun pelajaran. Soal yang dibuat tentulah harus bersumber dan sesuai dengan Buku yang digunakan dalam keseharian memberikan pelajaran di kelas yakni Buku Guru atau Buku Siswa Kurikulum 2013 Revisi dari Kemdikbud.

Kali ini kami bagikan kepada bapak/ibu Guru di SMA, MA, SMK dan MAK kelas 11/ XI beberapa Contoh atau Referensi Soal PTS/ UTS semester Genap yang di rangkum dari Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Mata Pelajaran Matematika Wajib, Matematika Peminatan, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah Indonesia, Sejarah Peminatan, dan Sosiologi dalam format DOCX.

Soal PTS Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun 2019

Adapun Soal UTS/ PTS Semester Genap Kelas 11 Kali ini berisikan beberapa Soal Pilihan Ganda dan Beberapa Soal Essay. Semua dibuat dalam format Word yang pastinya bisa dengan mudah di edit dan di cetak sesuai jumlah siswa yang ada di sekolah/ madrasah.

Semoga ini benar-benar bisa menjadi solusi bagi anda yang membutuhkan serta referensi bagi yang ingin menyusun sendiri Soal UTS/ PTS Semester 2 Kelas 11 Kurikulum 2013 yang baik dan benar sesuai dengan kebutuhan saat ini. Bagi yang membutuhkan soal-soalnya bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sematkan dibawah ini :

Soal PTS Matematika Wajib Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Matematika Peminatan Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Fisika Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Kimia Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Biologi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Ekonomi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal UTS Sejarah Indonesia Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal UTS Sejarah Peminatan Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH

Soal PTS Sosiologi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi UNDUH
Read More

Monday, February 4, 2019

Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK)

Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK)

Berikut ini kami bagikan contoh kumpulan Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) meliputi Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, PTK, Penilaian, Pembiayaan, Pengelolaan, Sarana Prasarana dalam Format Microsoft Office Word yang bisa di Download Gratis.

Akreditasi Sekolah merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat sejauh mana standar mutu sekolah dalam melaksanakan setiap kegiatannya. Dalam hal ini sekolah harus berpedoman kepada 8 standar nasional pendidikan yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Sekolah harus mampu melaksanakan kegiatan yang berpedoman dengan 8 standar nasional pendidikan, supaya nantinya sekolah tersebut dianggap mampu menyelenggarakan pendidikan dan memberikan kepercayaan kepada orang tua siswa supaya menyekolahkan anaknya ditangan yang tepat dan ahlinya.

Akreditasi sekolah juga dilaksanakan sebagai evaluasi dari sekolah, hal ini dimaksudkan untuk melihat sektor apa atau bagian mana yang menjadi kekurangan dan kelebihannya. Bila itu termasuk kekurangan, maka sekolah harus melaksanakan tindak lanjutnya dan bila memang kelebihannya, maka harus dipertahankan. Tiada lain demi terciptanya mutu pendidikan dan mutu sekolah yang baik dan berkesinambungan.

Untuk itulah kiranya alasan Admin dalam membagikan file yang berkaitan dengan Akreditasi Sekolah tingkat SD SMP dan SMA. Langsung saja bagi yang benar-benar membutuhkan bisa langsung anda pilih link dibawah ini :
  • Amplop Penerimaan Siswa Baru (Disini)
  • Berita Acara Rapat Pengembangan Kurikulum (Disini)
  • Berita Acara Rapat Penyusunan Mulok (Disini)
  • Berita Acara Rapat RKAS (Disini)
  • Draft Berita Acara Rapat Penyusunan Silabus (Disini)
  • Buku Diktat PMR (Disini)
  • Buku Kelas (Disini)
  • Buku Catatan Penegakan Disiplin (Disini)
  • BUku Catatan Pengaduan Siswa (Disini)
  • Daftar Hadir Rapat (Disini)
  • Penggunaan LAB Komputer (Disini)
  • Piket Komite Sekolah (Disini)
  • Format AD ART Komite Sekolah (Disini)
  • Format Catata Harian Guru (Disini)
  • Format Daftar Hadir Ekstrakulikuler (Disini)
  • Format Data Permasalahan Siswa (Disini)
  • Format Denah Duduk Siswa (Disini)
  • Format Diterima Siswa Baru (Disini)
Read More